REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berencana melakukan perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Status itu yang tadinya di bawah kendali Fakultas Kedokteran, akan diubah menjadi kewenangan universitas.
"Jadi Direktur RSP bisa langsung bertanggung jawab ke rektor, terkait sumber daya juga bisa diambil dari Fakultas Kedokteran, dan juga fakultas lain," kata Menristekdikti Mohammad Nasir melalui siaran pers kepada Republika pada Jumat (1/12).
Nasir optimistis, dengan status di bawah di bawah kendali langsung rektor, RSP akan lebih kuat secara kelembagaan. Selain itu, sinergitas antara fakultas dan RSP pun akan lebih mudah.
"Contohnya sinergitas antara FK dan Fakultas Teknik, bisa mendukung RS dari aspek 'mechanical engineering'," ungkap Nasir.
Sehingga, lanjut dia, masing-masing universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, akademi sistemnya harus terbentuk dengan baik. Karena sifatnya terintegrasi di bawah RSP, maka pendidikan dokter gigi, pendidikan keperawatan, pendidikan nutrisi, pengelolaannya menjadi satu (merger).
"Dengan merging ini layanan kesehatan dan pendidikan harus meningkat, manajemen mesti baik," tegas dia.
Karena itu Nasir berharap, RSP dapat menjadi pionir kesehatan di Indonesia serta dapat memiliki layanan kesehatan bagus tanpa biaya yang mahal.