REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan MK yang membatalkan pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur RSBI, dinilai secara otomatis membubarkan penyelenggaraan kelas internasional yang berada di sekolah RSBI.
"Kelas internasional harus dihilangkan juga dong. Kan sistemnya melekat (pada RSBI)," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Independen (FSGI), Retno Listyarty saat dihubungi ROL, Rabu (9/1).
Retno menjelaskan sekolah-sekolah dengan status RSBI di DKI Jakarta berasal dari sekolah-sekolah unggulan. Kemudian sekolah RSBI ini membuka kelas-kelas internasional dengan hanya satu kelas di setiap jenjang. Misalnya untuk kelas X, XI dan XII masing-masing ada satu kelas.
Manajemennya pun berbeda dengan kelas reguler. Pun dari segi harga masuk kelas itu juga berbeda.
Kelas internasional menggunakan mata pelajaran dan buku pelajaran yang berbasis dari Cambridge. Tentunya siswa yang masuk kelas ini harus membayar harga yang tinggi. Artinya, siswa yang bisa masuk ke kelas khusus tersebut berasal dari golongan menengan ke atas.