REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG---Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan pekerjaan rumah bagi dunia pendidikan Indonesia. Kini dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bingung terhadap fasilitas di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
"Fasilitas sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) itu cukup banyak, sangat berbeda dengan fasilitas sekolah reguler. Jadi bingung harus dibagaimanakan fasilitas sekolah RSBI itu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat, Wawan Setiawan, di Karawang, Jumat (11/1).
Ia mengatakan selain bersumber dari dana bantuan pemerintah, anggaran pengadaan fasilitas sekolah berstatus RSBI itu juga bersumber dari sumbangan orang tua siswa atau lulusan sekolah RSBI.
Menurut dia, fasilitas sekolah RSBI itu lebih lengkap dibandingkan dengan sekolah reguler. Diantara fasilitas-fasilitas tersebut ialah alat laboratorium yang lengkap, ruangan yang dilengkapi AC, meja-kursi, serta jenis fasilitas lainnya.
Selain itu, katanya, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah RSBI juga cukup lengkap. Atas hal itu tidak mengherankan jika prestasi siswa sekolah RSBI itu jauh di atas rata-rata siswa sekolah reguler.
"Jadi cukup membingungkan juga, mau dikemanakan barang-barang itu jika sekolah RSBI dihapus," kata dia.
Faktor lain yang membedakan sekolah RSBI dengan sekolah reguler ialah, sekolah RSBI hanya 24 siswa per satu rombongan belajar. Sedangkan sekolah reguler jumlah rombongan belajarnya mencapai antara 35-40 siswa.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang tidak akan langsung mengintruksikan semua sekolah berstatus RSBI untuk mencopot label "RSBI", meski muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus status RSBI.
"Jadi tidak serta-merta dicopot label RSBI-nya, meski putusan MK telah membubarkan RSBI. Kami harus menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wawan.
Menurut dia, saat ini sedang berjalan kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah berstatus RSBI atau masih tengah semester. jika dipaksakan harus dihentikan kegiatan di sekolah RSBI saat ini juga, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebab setiap tahun ajaran baru, masing-masing pengelola sekolah berstatus RSBI bertanggung jawab, termasuk bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan.
"Putusan MK terkait pembubaran RSBI itu harus dihormati. Tetapi sulit jika langsung menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah RSBI. Jadi kami akan menunggu kebijakan teknis terlebih dahulu dari Kementeriaan dan Kebudayaan," kata dia.
Di Karawang sendiri terdapat tiga sekolah berstatus RSBI, yakni SMK Negeri I Karawang, SMA Negeri I Karawang, dan SMP Negeri I Klari.