REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG--Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah menyarankan pemerintah untuk mengubah fungsi gedung rintisan sekolah bertaraf internasional di Pulau Dompak, Tanjungpinang, menjadi kantor Dinas Pendidikan.
"Gedung rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) itu tetap harus dimanfaatkan oleh pemerintah meski Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan tentang RSBI. Kami menyarankan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menggunakan gedung itu sebagai kantor,"
kata Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Senin.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membangun gedung RSBI sebelum MK mengeluarkan keputusan itu.
Jika gedung RSBI tidak dimanfaatkan, maka anggaran daerah yang tersedot untuk pembangunan gedung itu terbuang sia-sia. Karena itu, kata dia, sebaiknya gedung RSBI itu dijadikan sebagai kantor Disdik Kepri. "Gedung itu cukup ideal untuk Kantor Disdik Kepri," ujarnya.
Saat ini, kantor Disdik Kepri bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta beberapa dinas lainnya di Batu Tujuh Tanjungpinang. Padahal, menurut dia, kantor Disdik Kepri sebaiknya dipisah dari dinas lainnya agar kinerjanya meningkat.
"Kami berharap kinerja Disdik Kepri meningkat jika menggunakan gedung RSBI," katanya.
Pemerintah juga sebaiknya tidak menggabungkan kantor Disdik Kepri dengan dinas lainnya di pusat perkantoran di Dompak, yang berdekatan dengan Kantor Pemerintah Kepri. Dompak akan lebih baik jika dijadikan sebagai pusat perkantoran dan parawisata, seperti yang dilakukan Pemerintah Malaysia di kawasan Putra Jaya.
"Putra Jaya merupakan tempat yang indah, banyak dikunjungi wisatawan. Padahal di kawasan itu juga dijadikan sebagai pusat pemerintahan," ujarnya.