REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya menyatakan banyak di antara kepala sekolah dasar mengeluhkan molornya pencairan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah atau BOPDA.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, Jumat, mengatakan, kami mendapat informasi dari kepala sekolah baik melalui pesan singkat SMS maupun langsung terkait molornya BOPDA.
"Sesuai Perda 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Surabaya, jika persyaratannya lengkap, maka pencairan dana BOPDA dilakukan tiap bulan, atau paling lambat tiga bulan," katanya.
Bahkan sebelumnya, kata dia, kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga telah berjanji akan mencairkannya mulai 18 Februari. Namun, hingga kini rencana tersebut tidak terealisasi.
Baktiono mengaku khawatir dengan kondisi tersebut bisa menganggu proses belajar mengajar di sekolah. Untuk menutupi kebutuhan operasional, biasanya kepala sekolah menggunakan uang pribadi maupun menjual barang, bahkan terkadang terkadang hutang.
Menurut dia, jika persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana BOPDA dari masing-masing sekolah telah dipenuhi semestinya Dinas pendidikan segera mencairkannnya.
Bantuan operasional Pendidikan daerah diberikan pada sekolah Negeri dan swasta mulai SD hingga SMA dan SMK. Dana tersebut sesuai aturan dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta honor GTT dan PTT.
"Dana BOPDA, untuk pengadaan barang dan jasa tiap item tidak boleh lebih dari Rp10 juta, sementara untuk kegiatan pembangunan hanya dalam skala kecil," katanya.
Baktiono mengungkapkan, dana bopda yang diterima masing-masing sekolah di kisaran Rp1 miliar per tahunnya. Total dana yang digelontorkan untuk SD hingga SMA-SMK mencapai Rp450 miliar.
Berdasarkan informasi yang ada, kata dia, keterlambatan pencairan dana Bopda karena Dinas Pendidikan Kota Surabaya masih melakukan verifikasi terhadap gutu tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). "Informasinya menunggu verifikasi GTT-PTT," katanya.
Ketua Komisi D ini mengakui sebagian dana GTT dan PTT dicantumkan dalam dana Bopda. Karena gaji yang diterima GTT dan PTT telah disesuikan dengan UMK, jika terdapat kekurangan akan ditanggung oleh Dinas Pendidikan Surabaya.
Namun demikian, untuk mengantisipasi dampak negatif molornya pencairan dana BOPDA, Baktiono meminta, dana Bopda tetap dicairkan sesuai jadwal, dengan mengabaikan sementara dana GTT-PTT.