Selasa 04 Mar 2014 19:42 WIB

Kepala Sekolah Diimbau Tidak Mengangkat Tenaga Honorer

Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON --  Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengimbau para kepala sekolah untuk tidak lagi mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat tenaga honorer.

"Seluruh kepala sekolah tingkat SD hingga SMA di Ambon diminta untuk tidak lagi mengangkat dan mengeluarkan SK bagi tenaga honorer di sekolah pada 2014," katanya di Ambon, Selasa (4/3).

Ia mengatakan, peringatan dan imbauan ini merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), bahwa setelah seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K2) tahun 2013, tidak lagi dilakukan pengangkatan tenaga honorer.

"Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer, karena aturan dan ketentuan dari Kemenpan dan RB sudah jelas," katanya.

Dikatakannya, jika ditemukan kepala sekolah yang melanggar aturan yakni menerima pegawai honorer di sekolah, maka akan ditindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

"Kepala sekolah yang melanggar aturan akan ditindak sesuai aturan, kami tidak akan segan menindak jika ditemukan ada kepala sekolah yang tidak patuh," ujarnya.

Menurut Richard, Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penerimaan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer.

"Pengangkatan P3K dilakukan dalam waktu tiga hingga lima tahun, jika tidak memenuhi standar akan diberhentikan. Sistem yang akan diberlakukan adalah tenga kontrak, bukan lagi honorer," katanya.

Dijelaskannya, sebanyak 795 tenaga honorer K2 Kota Ambon yang mengikuti tes, 261 di antaranya lulus ujian tanpa campur tangan Pemkot Ambon.

"Hasil seleksi K2 kota Ambon 261 orang yang dinyatakan lolos, dan Kemenpan dan RB hanya memberikan kuota 30 persen untuk setiap daerah. Hasil ini tidak ada nepotisme karena semua dilakukan sesuai prosedur bahkan ada campur tangan KPK, sehingga tidak ada prinsip suka dan tidak suka," ujarnya.

Ia berharap tenaga honorer yang tidak lulus untuk dapat kembali bekerja seprti biasa. Pihaknya akan memperhatikan nasib tenaga yang tidak lulus.

"Ke depan kami akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menpan dan RB untuk membahas nasib tenaga yang tidak lulus terkait pengangkatan secara bertahap," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement