REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta agar proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual di Jakarta nternational School (JIS) dijalankan terlebih dahulu sebelum para guru JIS dideportasi ke negaranya masing-masing.
Menurut OC Kaligis, ujar Erlinda, korban baru pelecehan seksual di JIS menyebutkan ada guru yang terlibat dalam pelecehan seksual. "Makanya Polda dan Kemenkumham harus melakukan koordinasi terlebih dahulu, guru-guru JIS jangan langsung dideportasi namun harus diusut dulu kasus pelecehan seksual di JIS sampai tuntas," kata Erlinda, Rabu, (4/6).
Polda, kata Erlinda, harus menyelidiki apakah ada guru yang terlibat dalam kekerasan seksual di JIS sebab ada indikasi ke sana. "Guru-guru jangan langsung dipulangkan juga karena mungkin ada guru yang bisa menjadi saksi atas kasus pelecehan seksual di JIS," katanya.
Intinya, ujar Erlinda, guru-gur tersebut harus jelas dulu posisi hukumnya sebelum dideportasi. "Kami berharap Kemenkumham tidak hanya langsung mendeportasi namun juga memberikan sanksi tegas kepada JIS atas pelenggaran guru yang memalsukan izin tinggal," ujarnya.
Memang, kata Erlinda, sangat disayangkan ada pelanggaran izin tinggal. Padahal izin tinggal itu merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru asing yang mengajar di Indonesia.
Kemenkumham, ujar Erlinda, harus menyelidiki apakah pelanggaran izin tinggal para guru itu dilakukan bertahun-tahun atau baru saja dilakukan. "Harus dilihat dokumen mereka semua, dan diberikan sanksi sesuai kesalahannya," ujarnya.
Pelanggaran izin tinggal, lanjut Erlinda, tidak boleh dianggap enteng. Ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawaban.