REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usai memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan surat edaran resmi di untuk sekolah agar menghentikan kurikulum 2013.
“Kalau kemarin kita baru berikan keputusannya, tetapi dokumen legalnya, Insya Allah hari ini selesai, hari ini akan dibagikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Rabu (10/12).
Sedangkan untuk peraturan menteri (Permen) terkait penghentian kurikulum 2013 ini, Anies mengaku sudah jadi dan siap untuk ditandatangani.
Ia pun sempat mengungkapkan, alasan dirinya memberitahukan terlebih dahulu keputusan penghentian tersebut agar semua elemen pendidkan, termasuk guru dapat mempersiapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
“Kenapa, kita beritahukan keputusannya lebih dulu, supaya cukup waktu untuk siap-siap. Jangan sampai nanti dibuatkan peraturan detailnya, sementara guru-gurunya belum siap,” kata Anies.