Sabtu 17 Jan 2015 21:22 WIB

Menristek-Dikti akan Kaji UN Sebagai Syarat Masuk PTN

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir ketika mengunjungi Universitas Jember, Jawa Timur
Foto: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir ketika mengunjungi Universitas Jember, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan melakukan kajian terhadap ujian nasional sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri. 

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kembali syarat UN menjadi salah satu penentu kelulusan masuk perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Menristek Dikti M. Nasir di sela kunjungannya ke Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (17/1). Kajian UN itu, lanjut dia, menindaklanjuti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.

Anies sebelumnya mengatakan bahwa UN tahun 2015 bukan lagi penentu kelulusan siswa. Melainkan hanya sebagai alat pemetaan pendidikan.

Ia mengatakan pihaknya akan melihat dahulu apakah UN mencerminkan prestasi sesungguhnya siswa tersebut atau tidak. Sehingga Kemenristek-Dikti akan melakukan penelitian usai pengumuman kelulusan UN pada bulan April nanti.

Kalau nilai UN dengan nilai rapor siswa selama menempuh pendidikan di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat berkorelasi positif, menurut dia, hasil UN bisa dijadikan acuan untuk menilai siswa tersebut. Namun, sebaliknya apabila hasil UN berkorelasi negatif  bisa jadi syarat kelulusan masuk perguruan tinggi negeri tidak akan menggunakan nilai UN.

Dalam penerimaan mahasiswa baru PTN 2015 akan dibuka melalui tiga jalur. Tiga jalur itu antara lain seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), dan jalur mandiri.

Setiap PTN wajib menyediakan minimal 50 persen kursinya untuk calon mahasiswa dari jalur SNMPTN, jalur SBMPTN maksimal 30 persen kursi, dan jalur mandiri maksimal 20 persen.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement