Jumat 06 Mar 2015 10:37 WIB

UN Tinggal Sebulan, Prosedur Operasional Belum Turun

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
 Panitia memindai lembar jawaban ujian nasional tingkat SMP dan sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa(6/5).  (foto: Septanjar Muharam)
Panitia memindai lembar jawaban ujian nasional tingkat SMP dan sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa(6/5). (foto: Septanjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) belum turun. Aturan ini dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

"Belum turun, kira-kira sudah 95% nanti setelah POS turun dari provinsi biasanya ada petunjuk teknis,"ungkap Kasi kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan kota Malang Budiono, Jumat (6/3).

Hingga saat ini,  menurutnya, POS masih berupa draft. Sifatnya pun masih sementara dan bisa berubah kapan saja.

Petunjuk teknis juga diperlukan. Karena dalam draft tersebut tidak sebutkan bagaimana sistem pengamanan distribusi soal dan tempat penyimpanan soal UN.

Dalam draft POS UN itu, telah disebutkan beberapa aturan tentang pelaksanaan UN Paper Based Test (PBT) dan Computer Based Test (CBT). Kendati demikian, aturan yang dinyatakan masih dirasa kurang jelas dan kurang detil.

”Selain itu juga masih belum ada aturan tentang sistematika UN sebagai pemetaan siswa dan bukan penentu kelulusan,” katanya.

Sehingga UN CBT masih belum memiliki pedoman resmi dari Mendikbud. Di tahun-tahun sebelumnya, POS UN turun maksimal pada bulan Januari.

Namun, untuk tahun ini, hingga bulan Maret, Mendikbud ternyata juga masih memberikan kepastian tentang waktu penerbitan POS tersebut.

Selain POS UN yang belum juga turun ada kendala lain yang dihadapi Dinas Pendidikan. Seperti pengumuman verifikasi peserta UN CBT. Budi menyatakan, Diknas daerah diberikan batas waktu hingga tanggal 6 Maret untuk mengirimkan data peserta UN baik CBT maupun PBT ke Dinas Pendidikan Provinsi.

”Jika pengumuman verifikasi peserta UN CBT tak kunjung keluar, maka kami tidak bisa menerbitkan data peserta UN ke Dinas Pendidikan provinsi. Padahal, dinas pendidikan provinsi harus melakukan pelelangan proyek pencetakan soal UN yang memang membutuhkan waktu cukup lama,” kata Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement