Selasa 06 Oct 2015 15:51 WIB

Jelang Keputusan Wajib Belajar 9 Tahun, JPPI Waswas

Rep: C05/ Red: Ilham
Wajib Belajar
Wajib Belajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan waswas pada putusan MK terkait uji materi Pasal 6 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan diumumkan besok, Rabu (7/10). Sebab, selama pengajuan gugatan hingga menjelang putusan, baru dua kali dilakukan sidang.

"Proses uji materi itu idealnya dilakukan sidang berkali-kali. Nah ini sudah setahun sejak dimasukkan gugatan baru dua kali sidang," ujar Koordinator JPPI, Abdul Waidi di Jakarta, Selasa (6/10).

Dia menyatakan, sidang pertama dilakukan di tanggal 7 Oktober 2014 lalu. Yakni agendanya melakukan pembacaan gugatan. Lalu sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2014. Yakni agendanya perbaikan materi gugatan.

Dalam konteks hukum, kata dia, saat uji materi diperlukan penunjukan dua alat bukti di persidangan. Juga mesti ada sesi mendengar keterangan saksi ahli dari permohonan dan termohon. Selama ini proses proses di atas belum satupun dilakukan oleh MK.

"Ini yang bagi kami sifatnya janggal. Sebab proses menuju putusan besok tidaklah ideal serta tak transparan. Jadi kami agak pesimistis kalau besok uji materi kami akan dikabulkan," jelasnya.

Pengajuan uji materi ini sudah dilakukan JPPI sejak setahun lalu. Dimana tuntutannya agar wajib belajar 9 tahun diganti menjadi wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan informasi dari MK, putusan ini akan dibacakan pada Rabu (5/10) pukul 14.00 WIB siang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement