REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan waswas pada putusan MK terkait uji materi Pasal 6 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan diumumkan besok, Rabu (7/10). Sebab, selama pengajuan gugatan hingga menjelang putusan, baru dua kali dilakukan sidang.
"Proses uji materi itu idealnya dilakukan sidang berkali-kali. Nah ini sudah setahun sejak dimasukkan gugatan baru dua kali sidang," ujar Koordinator JPPI, Abdul Waidi di Jakarta, Selasa (6/10).
Dia menyatakan, sidang pertama dilakukan di tanggal 7 Oktober 2014 lalu. Yakni agendanya melakukan pembacaan gugatan. Lalu sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2014. Yakni agendanya perbaikan materi gugatan.
Dalam konteks hukum, kata dia, saat uji materi diperlukan penunjukan dua alat bukti di persidangan. Juga mesti ada sesi mendengar keterangan saksi ahli dari permohonan dan termohon. Selama ini proses proses di atas belum satupun dilakukan oleh MK.
"Ini yang bagi kami sifatnya janggal. Sebab proses menuju putusan besok tidaklah ideal serta tak transparan. Jadi kami agak pesimistis kalau besok uji materi kami akan dikabulkan," jelasnya.
Pengajuan uji materi ini sudah dilakukan JPPI sejak setahun lalu. Dimana tuntutannya agar wajib belajar 9 tahun diganti menjadi wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan informasi dari MK, putusan ini akan dibacakan pada Rabu (5/10) pukul 14.00 WIB siang.