REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan upah minimum bagi guru swasta yang menerima gaji dari suatu yayasan atau lembaga.
"Gaji guru swasta di Jateng masih banyak yang di bawah standar sehingga perlu ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti yang diterima oleh para buruh," kata Ketua PGRI Jawa Tengah Widadi di Semarang, Rabu.
Ia berpendapat bahwa guru swasta layak mendapat UMK karena untuk menjadi seorang pengajar harus memiliki ijazah sarjana dan mengikuti sertifikasi.
"Buruh yang tidak harus sarjana saja menerima UMK dari pemerintah, guru swasta seharusnya juga demikian," ujarnya.
Ia mengaku sudah pernah mengusulkan adanya upah minimum bagi guru swasta kepada pemerintahan sebelumnya tapi belum terealisasi hingga sekarang dengan alasan belum ada anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut disetujui pemerintah, namun hanya untuk guru negeri yang belum mempunyai sertifikasi.
"Kami sudah mengusulkan adanya upah minimum bagi guru minimal Rp2 juta, dan jika pihak yayasan atau sekolah tidak mampu menggaji guru sesuai upah minimum, maka perlu ada subsidi dari pemerintah," katanya.
Widadi mengharapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat merealisasikan upah minimum bagi guru swasta sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.