Rabu 02 Dec 2015 08:49 WIB

Guru adalah Profesi yang Profesional (Bagian 1)

Dr Efrini MEd (kanan)
Foto: Dok Al-Iman
Dr Efrini MEd (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru merupakan profesi yang mulia di muka bumi. Secara profesi, Gguru merupakan kunci perubahan bangsa karena dengan guru yang bermutu akan menghasilkan bangsa yang bermutu.

 

Secara legalitas undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah menempatkan guru sebagai profesi yang profesional dan sejajar dengan profesi lain.

“Atas dasar legalitas tersebut, kita harus mengawal perubahan bangsa menjadi lebih baik dengan melakukan revitalisasi terhadap gurunya,” kata pakar pendidikan Dr  Efrini  MEd dalam diskusi dengan Ketua Yayasan Perguruan  Al Iman  H Evi Afrizal  Sinaro di Jakarta, pekan lalu.

Efrini menambahkan, pembahasan tentang guru sangatlah luas. “Yang terpenting adalah bagaimana mengimpelementasikan peran guru sebagai pendidik yang berkualitas,” ujarnya.

Efrini mengemukakan, amanat undang-undang tersebut bahwa guru memiliki empat  kompetensi, yaitu profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

“Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,” kata Efrini yang merupakan Tim Ahli Yayasan Perguruan Al-Iman.

Kompetensi profesional, ujar Efrini,  adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. “Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement