REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 250 ribu guru honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Jadi, yang memenuhi syarat sebanyak 250.000-an. Guru yang berumur 33 tahun dan lulusan sarjana," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11).
Dia menjelaskan batas usianya hanya 33 tahun karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru. Sedangkan, pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.
Hamid menjelaskan saat ini distribusi guru tidak merata. Guru lebih banyak berada di perkotaan sehingga perlu dilakukan redistribusi guru, selain perekrutan guru. "Jumlah 250 ribu itu maksimal bisa kita ajukan, tapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) belum memberikan lampu hijau. Makanya, kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan," katanya.
Selain itu, Kemendikbud melakukan optimalisasi Rombongan Belajar (Rombel) mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Kelebihan guru yang muncul dari rombel akan disalurkan untuk mengatasi kekurangan guru.