REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mempermudah dosen asing menjadi dosen tetap di perguruan tinggi di Indonesia, jangan dijadikan sebagai suatu ancaman. Dia berpesan, baik dosen asing atau dosen lokal mesti sama-sama bersinergi untuk kemajuan pendidikan tinggi.
"Paradigma itu (dosen asing yang menjadi dosen tetap sebagai suatu ancaman bagi dosen lokal) mesti diubah. Malah kita harus bersinergi, Kita manfaatkan pengetahuannya, ilmunya," kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (10/4).
Baca juga, Dosen Asing Bisa Jadi Pengajar Tetap.
Dia mengatakan, ada beberapa kriteria dan seleksi bagi dosen asing jika ingin dijadikan dosen tetap. Salah satunya, dosen asing tersebut haruslah mengampu program studi yang menjadi prioritas bangsa, serta dosen asing tersebut bisa berkolaborasi dengan dosen lokal.
"Pokoknya tugas dari Kemenristekdikti itu bagaimana caranya agar pendidikan tinggi kita maju, ya salahsatunya dengan ini," kata dia.
Nasir menuturkan Kemenristekdikti akan melakukan rapat koordinasi karena butuh menata aturan seperti keimigrasiannya agar tidak dipersulit. Hal itu karena jika pengajar tersebut mendapat kesulitan di imigrasi maka bertentangan dengan Perppres TKA.