Jumat 21 Sep 2018 14:14 WIB

Mendikbud Usul Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan

Usulan tersebut telah ditampung oleh KemenPAN-RB

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memasukkan masa pengabdian honorer sebagai pertimbangan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut dia, usulan tersebut telah ditampung oleh KemenPAN-RB, selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.

"Saya sudah diskusi dengan KemenPAN-RB, dan apa yang jadi usulan Kemdikbud sudah ditampung. Misalnya tentang masa kerja, masa pengabdian, dan kualifikasi akademis sebagai pertimbangan," ujar Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Jumat (21/9).

Sementara terkait protes guru honorer yang mempersoalkan batasan usia 35 tahun, Muhadjir mengaku pemerintah sedang mencari solusinya lewat rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, pada Jumat (21/9) siang ini. Jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Paling memungkinkan ya PPPK. Tidak terlalu beda dengan PNS, hanya PPPK tidak ada pensiunan,” terang dia.

Adapun bagi honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan PPPK, Mendikbud tetap mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan mereka status tenaga tidak tetap, dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).

“Itu upaya yang kami rencanakan untuk mengatasi persoalan jangka panjang,” jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement