REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Pedoman tersebut mengatur terkait sistem PPDB hingga sistem mutasi yang berdasar pada zonasi.
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, dalam pedoman tersebut akan ada banyak perubahan dari pedoman PPDB sebelumnya.
"Melalui pedoman itu kita atur sistem PPDB, mutasi, tour of duty, tour of area dan kemudian bantuan sarana dan prasarana sekolah itu semua nanti akan diatur melalui zonasi," kata Muhadjir usai acara penandatanganan kerjasama antara Kemendikbud dengan Casio di Gedung A Kemendikbud, Jakarta pada Kamis (27/9).
(Baca: Pemerintah Ubah PPDB, Masyarakat Beralih ke Sekolah Swasta)
Terkait sosialisasi, Muhadjir mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh mulai dari regional satu hingga regional empat. Menurut dia, dalam sosialisasi dan koordinasi tersebut Kemendikbud juga meminta agar pemerintah daerah segera mengklarifikasi jumlah zona di daerahnya.
"Tadi malam yang terakhir (sosialisasi). Sudah ke regional 4 dan sekarang tinggal mempertajam, memastikan zona-nya," jelas Muhadjir.
Dalam pedoman PPDB yang baru, kata dia, juga akan diatur bagaimana agar sekolah bisa konsisten menerapkan sistem penerimaan siswa baru dengan berdasar pada radius dari rumah ke sekolah. Sehingga nantinya nilai Ujian Nasional atau lainnya tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam PPDB.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.
Dia menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.