Ahad 02 Dec 2018 15:59 WIB

Mendikbud: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Prioritas PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan perhitungkan masa kerja.

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memprioritaskan para honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Menurut dia, perekrutan PPPK akan memperhitungkan masa kerja para honorer.

“Untuk PPPK diprioritaskan untuk mereka yang di atas 35 tahun, yang sudah mengabdi, tapi tidak menutup peluang untuk yang lain,” kata Muhadjir kepada Republika.co.id, Ahad (2/12).

Kendati demikian, kata dia, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dalam seleksi calon PPPK. Selain masa kerja, ia mengatakan, guru juga harus memenuhi syarat dari ketentuan akademik maupun kompetensi dan lainnya.

“Guru honorer yang memenuhi kriteria itu akan mendapatkan prioritas,” kata Muhadjir.

Pada Sabtu (1/12) dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Namun pada kesempatan tersebut, presiden tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi dari PP PPPK tersebut. Dia hanya menyampaikan, berencana mengundang ketua umum PGRI dan seluruh jajaran pengurus untuk kembali membicarakan masalah guru, termasuk aturan PPPK, pekan depan.

“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” kata Jokowi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengaku belum mendapat salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK tersebut. Namun dia berharap, aturan yang diterbitkan tersebut dapat menguntungkan guru honorer yang telah lama mengabdi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement