REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memiliki peran penting untuk mengidentifikasi siswa yang hendak melanjutkan sekolah. Namun, hingga kini mayoritas MKKS belum tersosialisasi terkait skema baru tersebut.
“Ya betul sosialisasi minim. Jangankan di daerah lain, di Jakarta saja banyak kepala sekolah yang bingung. Saya sering mendapat pertanyaan dari kepala sekolah mengenai skema baru PPDB yang katanya harus mengidentifikasi siswa ini,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Ahad (13/1).
Atas dasar itu, dia pun meyakini, masih banyak MKKS yang belum memiliki persiapan matang menjelang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 ini. Selain sering mendapat pertanyaan dan keluhan dari kepala sekolah, Satriwan mengaku kerap mendapat pertanyaan serupa dari orang tua siswa.
Menurut dia, orang tua siswa juga mayoritas tidak mengetahui tentang skema baru yang rencananya akan diterapkan dalam PPDB tahun ini. “Sosialisasi ini kan harusnya sejak tahun 2018 kan, sesuai janji Kemendikbud. Tapi ini masih belum, kalau misal disosialisasikan Februari saya khawatir banyak yang tidak paham. Indonesia kan luas, bagaimana mereka yang di daerah?” jelas Satriwan.
Hingga kini, Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 masih diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Kendati demikian, menurut Satriaan, alangkah baiknya pemerintah pusat melakukan sosialisasi awal terlebih dahulu.
Tujuannya, orang tua dan sekolah bisa mulai mempersiapkan dan mengarahkan anak didiknya yang ingin melanjutkan sekolah. Untuk itu dia mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan di masing-masing daerah dan pihak lain yang terkait untuk bisa proaktif melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.
“Sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.