REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun untuk domisili harus berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
"Intinya sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Karena manfaat dari pendekatan zonasi ini yaitu mengubah pemecahan masalah pendidikan tadinya menggunakan gambaran makro diubah menjadi mikro atau per zona," jelas Muhadjir dalam taklimat media peluncuran PPDB Nomor 51 Tahun 2018 di Gedung Kemendikbud, Selasa (15/1).
Sementara itu untuk jalur prestasi, kata Muhadjir, peserta didik yang masuk melalui jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Jalur akademik dan perpindahan itu sifatnya darurat. (Jalur) akademik itu misal prestasi akademiknya bagus tapi dia ingin pindah zona, itu bisa sekolah di sekolah tertentu di zona tertentu, melalui jalur prestasi ini. Begitu juga siswa pindahan," ungkap dia.
Untuk ini dia mengimbau setelah diluncurkannya PPDB tahun 2019 ini, pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.
"Saya minta penetapan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan, dan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019," ungkap dia.