REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. Dia pun menyebut tidak ada bentuk upaya makar dalam gerakan ini.
"Itu tidak melanggar hukum. Saya tidak setuju jika dikatakan melanggar hukum," ujar Mahfud kepada wartawan dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).
Dia lantas melanjutkan, gerakan tersebut pun tidak masuk dalam definisi makar. Mahfud lantas menjelaskan alasan hukumnya.
"Makar itu kalau dalam istilah hukum ada di kudeta. Kudeta dilakukan oleh militer atau kekuatan sipil. Atau dalam pasal 104 sampai 129 kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengertiannya meliputi merampas kemerdekaan presiden sampai dia tidak bisa bekerja, dikurung, ditahan, itu makar namanya," kata dia.
Kedua, makar terjadi jika ada pihak-pihak yang berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden. Kemudian, ada pihak-pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Karena itu, gerakan #2019GantiPresiden dianggapnya jauh dari bentuk makar. "Gerakan #2019GantiPresiden tidak menyandera presiden, gerakan itu juga tidak menyatakan akan mengganti Pancasila. Mereka hanya mau ikut pemilu, maka di mana makarnya?" kata Mahfud.