REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim untuk menyelidiki kecekaan bus pariwisata di Sukabumi. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Cibadak-Palabuhan Ratu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9) pukul 12.00 WIB yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka.
“Saya turut berduka atas kejadian tersebut. Saat ini saya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Ahad (9/9).
Dia menjelaskan Kemenhub masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani kecelakaan tersebut. Dari hasil analisa awal penyebab kecelakaan ditemukan beberap hal seperti kendaraan tersebut sudah tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak melakukan uji kir sejak 2016.
"Ditemukan juga informasi bahwa kondisi kendaraan sudah bermasalah sejak di Lido, Cijeruk, Bogor namun sopir masih meneruskan perjalanan," tutur Budi.
Selain itu, Budi mengatakan pengemudi diperkirakan kurang lihai mengoperasikan kendaraan tersebut. Hal itu, kata dia, dikarenakan kondisi kendaraan dan medan yang sulit dikuasai sehingga saat ini pengemudi belum diketahui keberadaannya.
Berdasarkan hasil pengamatan saat ini, Budi menegaskan Kemenhub akan melakukan perbaikan dan penambahan perlengkapan jalan pada beberapa ruas jalan yang belum memenuhi standar keselamatan. "Menempatkan pos pengawasan terpadu kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang terhadap bus yang akan melintas," jelas Budi.
Selain itu, Kemenhub akan mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah. Begitu juga melakukan ramp check pada kendaraan milik instansi yang sering digunakan untuk sarana transportasi pegawai.
"Kami juga berencana nantinya akan ada pemeriksaan atau ramp check di lokasi wisata sekaligus pemberian imbauan terhadap angkutan wisata yang melanggar," ujar Budi.
Selanjutnya, untuk jangka panjang, Budi menegaskan Kemenhun akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata. Hal itu dilakukan agar perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi.