Senin 10 Sep 2018 00:39 WIB

Ketua Gerakan OK OCE Heran Programnya Dituduh tak Jalan

Para pengkritik Oke OCE ditantang untuk membuktikan jika program itu tidak jalan.

Rep: Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang anak akan membeli makanan di Oke Oce Mart di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang anak akan membeli makanan di Oke Oce Mart di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perkumpulan Gerakan One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (PGO) Faransyah Agung Jaya heran dengan pihak-pihak yang menuduh gerakan OK OCE di Jakarta tak berhasil. Ia menantang para pengkritik untuk datang dan membuktikan langsung ke setiap kecamatan.

"Saya bingung tuh kesimpulannya dari mana? Saya tiap dapat info seperti itu, saya selalu bilang silakan datang ke kantor kecamatan," kata Faran ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (10/9).

Menurut Faran, setiap kecamatan telah merekrut minimal 800 orang untuk bergabung dalam Gerakan OK OCE. Beberapa kecamatan bahkan mencatat angka yang lebih tinggi. Ia mencontohkan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara berhasil merekrut 1.500 orang. Angka ini tercatat di laman resmi okoce.me.

Baca Juga: OK OCE Nasional Targetkan 5 Juta Pengusaha Baru

Ia menampik program yang digawanginya tak berjalan. Hingga kini jumlah pendaftar OK OCE di daerah DKI Jakarta telah mencapai 44.650 orang.

Faran mengaku sengaja tak ingin mengajak warga DKI mendaftar secara besar-besaran. Target peserta OK OCE dalam setahun hanya 40 ribu orang. Jika dibandingkan dengan jumlah total warga DKI yang mencapai 10 juta jiwa, persentasenya hanya 0.004 persen.

"Jadi memang kecil sekali. Jadi kita memang tidak mengajak besar-besaran. Kalau ajak gede-gedean, tiba-tiba yang daftar banyak kan secara ininya kan tidak bisa terpenuhi," kata dia.

Ia melaporkan, dari total 50.200 pendaftar OK OCE, baru 150 orang yang mencapai tahap akhir, yakni permodalan (P7). Hal ini disebabkan karena belum lengkapnya persyaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha mikro kecil (IUMK). Sebagian pemohon belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), sebagian lainnya menggunakan lokasi yang tidak sesuai regulas.

"Ada yang di zona hijau, di rusun, kalau rusun enggak boleh kalau di lantai dua. Tapi kalau lantai dasar pastinya bisa," kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedi mengatakan ada 608 pengusaha kecil yang tergabung dalam OK OCE telah mendapatkan IUMK.

"Dan jumlahnya terus benambah setiap harinya.“ Ujar Edy.

photo
Sejumlah anak membeli makanan di Oke Oce Mart di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (3/9).

Perizinan merupakan tahap keempat (P4) dalam program OK OCE. IUMK menjadi tanda legalitas pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan regulasi tersebut, IUMK diberikan untuk dua kategori. Pertama, UMK Binaan Perangkat daerah yang menjalankan usaha sesuai bidang usaha, misalnya usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem). Untuk mendapatkan izin ini, pelaku usaha perlu melampirkan surat keterangan atau surat ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat daerah.

IUMK juga diberikan untuk UMK non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu. UMK kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling. Lokasi usaha menetap dapat berupa bangunan permanen atau semi permanen dengan batasan luas Iantai maksimal 100 meter persegi. Lokasi berkeliling hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun lokasi untuk UMK sebagai kegiatan aksesoris penunjang kegiatan utama rumah paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Lokasi UMK menetap yang melakukan kegiatan usaha pruduksi dan/atau perdagangan barang/jasa harus sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan. IUMK tidak diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di Zona Hijau atau Zona H dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraluran Zonasi.

Melihat animo masyarakat yang tinggi terhadap jenis perizinan ini, Dinas PM-PTSP gencar melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan melalui titik layanan UP PTSP di kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan di mal pelayanan publik. Ada pula sosialisasi yang dilakukan melalui gerai-gerai PTSP Goes to Mall yang tersebat di 33 pusat perbelanjaan di Jakarta.

Edy mengajak seluruh warga Jakarta turut andil dalam memajukan UMK. Warga diminta membeli produk dagang barang/jasa yang telah memiliki IUMK. Pasalnya, usaha yang mendapatkan IUMK dipastikan telah memenuhi penilaian kelayakan, baik ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan, pelestarian lingkungan, dan turut memajukan perekonomian warga sekitar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement