Selasa 11 Sep 2018 19:46 WIB

Alasan Bawaslu Tetap Loloskan Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg

Bawaslu menolak tudingan pro koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memiliki pertimbangan dalam meloloskan puluhan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg dalam Pemilu 2019. Berdasarkan data dari Bawaslu, saat ini sudah ada 41 perkara sengketa yang diajukan oleh mantan narapidana korupsi sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

"Kami (pertimbangan meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg) sudah bisa dibaca sebagaimana putusan Bawaslu DKI Jakarta terhadap M Taufik (yang diloloskan)," ujar Abhan lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (11/9) malam.

Karena itu, Abhan menampik jika pihak-pihak dikatakan pro terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, dalam pertimbangan hukum yang ada dalam putusan Bawaslu DKI Jakarta, sudah disebutkan jika larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg yang ada dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan norma hukum baru dan bertentangan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yaitu,  'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

Baca juga: Johan Budi: PDIP Selalu Bersikap Tegas Terhadap Korupsi

Baca juga: 38 Eks Napi Korupsi Tetap tak Masuk Daftar Bacaleg Sementara

Larangan itu pun dianggap bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan jika saat ini sudah 41 pengajuan sengeketa penetapan bakal caleg dari para mantan narapidana. Seluruh pengajuan sengeketa ini semuanya telah diselesaikan oleh Bawaslu.

"Dari semua sengketa tersebut, satu sengketa ditolak, satu tidak dapat diregistrasi, 27 sengketa dikabulkan, sembilan sengketa dikabulkan sebagian, dua sengketa gugur dan satu sengketa berakhir dengan kesepakatan," jelas Abhan. Keseluruhan hasil proses sengketa ini sudah termasuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan sebanyak 38 mantan narapidana kasus korupsi yang diputus lolos menjadi bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota sampai saat ini tetap tidak masuk ke dalam data daftar caleg sementara (DCS). Seluruh eks koruptor itu pun berpotensi tidak akan masuk dalam daftar caleg sementara (DCT) pemilu 2019.

Baca juga: Cepatnya Kubu Jokowi Memanfaatkan Sikap 'Mendua' Demokrat

Sebagaimana diketahui, KPU telah merangkum data sebanyak 38 mantan narapidana kasus korupsi dari berbagai daerah. Berdasarkan putusan Bawaslu dan jajarannya di daerah, 38 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Menurut Wahyu, putusan terhadap 38 orang itu tetap ditunda pelaksanaannya oleh KPU. "Kami bekerja berdasarkan PKPU. Manakala belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa PKPU dibatalkan, ya kami masih memakai PKPU sebagai landasan hukum (dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota)," jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Pengiriman Haji Penyebab Rupiah Melemah? Ini kata Kemenag

Artinya, lanjut Wahyu, para mantan narapidana korupsi yang kini telah dinyatakan lolos sebagai bakal caleg, tetap tidak masuk dalam DCS. Wahyu pun membenarkan jika nantinya ada potensi 38 orang itu tidak masuk dalam DCT.

"Sebab tiga mantan narapidana (mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) dicoret atau dinnyatakan tidak memnenuhi syarat sejak DCS,"

Dia pun menegaskan jika jumlah para mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu di daerah kemungkinan tidak akan bertambah. "Sepertinya 38 saja. Dari yang sebelumnya hanya ada tiga putusan kemudian bertambah hingga saat ini ada 38 putusan. Nanti jika ada putusan MA terkait uji materi PKPU larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, apapun putusannya kami akan laksanakan." jelasnya. Adapun 38 orang mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu berasal dari 13 parpol dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement