Selasa 11 Sep 2018 19:46 WIB

Alasan Bawaslu Tetap Loloskan Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg

Bawaslu menolak tudingan pro koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memiliki pertimbangan dalam meloloskan puluhan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg dalam Pemilu 2019. Berdasarkan data dari Bawaslu, saat ini sudah ada 41 perkara sengketa yang diajukan oleh mantan narapidana korupsi sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

"Kami (pertimbangan meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg) sudah bisa dibaca sebagaimana putusan Bawaslu DKI Jakarta terhadap M Taufik (yang diloloskan)," ujar Abhan lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (11/9) malam.

Karena itu, Abhan menampik jika pihak-pihak dikatakan pro terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, dalam pertimbangan hukum yang ada dalam putusan Bawaslu DKI Jakarta, sudah disebutkan jika larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg yang ada dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan norma hukum baru dan bertentangan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yaitu,  'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.