REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri mengimbau agar nelayan Indonesia sementara waktu tidak berlayar di laut Sabah, Malaysia. Imbauan tersebut dilakukan menyusul telah terjadinya penyanderaan dua WNI oleh kelompok bersenjata saat berlayar di laut Sabah.
"Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan Konsulat RI Tawau mengimbau kepada seluruh WNI di Sabah yang bekerja di kapal penangkap ikan, untuk tidak melakukan aktivitas di perairan tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara RI, Lalu M Iqbal dalam pesan tertulis, Kamis (13/9).
Iqbal tidak memastikan sampai kapan peringatan kepada para nelayan agar tidak melaut di laut Sabah, Malaysia. Namun, kata dia, sampai imbauan tersebut belum dicabut maka nelayan diimbau untuk mematuhinya.
"Tidak melaut hingga situasi keamanan dipandang kondusif dan diperolehnya jaminan keamanan dari otoritas setempat," kata Iqbal.
Menurutnya, dua WNI yang kini menjadi korban penyanderaan tersebut pun dianggap tidak melanggar peraturan maupun hukum Malaysia. Hasil verifikasi kapal yang digunakan untuk beroperasi sudah sesuai SOP yang selama ini diterapkan otoritas keamanan setempat.
Mereka juga telah dilengkapi peralatan sebagaimana dipersyaratkan otoritas keamanan Malaysia. Kendati semua telah sesuai SOP, dua WNI tersebut menjadi korban penculikan.
"Karena itu kita keluarkan imbauan untuk tidak melaut sementara waktu," kata Iqbal.
Sebelumnya, dua WNI dilaporkan menjadi korban penculikan oleh kelompok bersenjata saat berlayar di perairan Pulau Gaya, Samporna, Sabah, Malaysia pada Selasa (11/9) lalu. Diduga keduanya diculik oleh kelompok bersenjata sekitar pukul 01.00 waktu setempat.
Dua WNI tersebut yakni Usman Yunus (35 tahun) dan Samsul Sugani (40 tahun) warga Sulawesi Barat. Keduanya merupakan nelayan yang bekerja di kapal penangkapan ikan berbendera Malaysia, Dwi Jaya I.