REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, M Tigor Simatupang membenarkan kabar Roy Suryo yang memutuskan untuk non-aktif dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat. Tigor menegaskan Roy akan non-aktif sementara.
"(Roy Suryo) menonaktifan diri. Tidak mundur," kata Tigor, Jumat (14/9).
Sebelumnya, beredar surat pernyataan yang ditandatangani Roy Suryo di kalangan wartawan tekait penonaktifan dirinya dari posisi Waketum DPP Partai Demokrat. Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan lantaran mantan Menpora itu tidak ingin tuduhan belum dikembalikannya aset negara dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat.
"Oleh sebab itu agar urusan ini selalu juga tidak dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, maka mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai," bunyi surat pernyataan tersebut, dikutip Republika.co.id.
Meskipun non-aktif dari posisi Waketum, Roy tetap menjalani tugasnya sebagai anggota Komisi I DPR RI. Ia juga masih tetap membantu Partai Demokrat untuk memenangkan partai berlambang Mercy tersebut di pilpres dan pileg 2019 mendatang.
Sebelumnya Roy Suryo disebut-sebut belum mengembalikan barang milik negara sebanyak 3.226 unit. Roy pun pun membantah dan menduga hal itu sengaja dilakukan untuk merusak nama baiknya di tahun politik ini.
Kuasa hukumnya juga telah meminta dijadwalkan pertemuan dengan Menpora untuk meluruskan persoalan tersebut. Hingga kini pihak Roy Suryo masih menunggu dijadwalkannya kembali pertemuan dengan Menpora Imam Nahrawi.