Sabtu 15 Sep 2018 21:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada 53 Anggota DPRD Jambi

Aliran dana terungkap dalam dakwaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aliran dana uang ketok palu  untuk 53 anggota DPRD Jambi. Sebelumnya dalam dakwaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola terdapat dugaan pemberian suap itu.

"Kami tentu mencermati hal tersebut aliran dana yang diduga juga diterima oleh sejumlah anggota DPRD pasti menjadi salah satu perhatian KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9).

Menurut Febri, penyidik akan mencermati dakwaan ihwal aliran suap ke legislator itu yang bisa menjadi salah satu bukti dan kepentingan persidangan. Termasuk, sebagai pertimbangan hakim memutus hukuman Zumi Zola.

"Nanti akan kami cermati untuk pengembangan pada pelaku lain," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya, mendakwa Gubernur Jambi Zumi Zola  telah memberikan suap sebesar Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi. Selain memberi suap, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan 177.000 dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard.

Dalam dakwaannya, uang senilai Rp16 miliar itu merupakan suap untuk uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018. Diketahui, KPK telah berulang kali menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh kepala daerah dan DPRD. Secara total terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 145 di antaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.

Baru-baru ini, KPK setidaknya telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement