REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Partai Gerindra menyebutkan sudah mencoret 26 nama kader berstatus sebagai mantan koruptor yang sudah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Akan tetapi, masih ada satu nama yang belum dihapus dari daftar, yakni calon anggota legislatif (caleg) di DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
Wakil Sekjen Gerindra, Andre Rosiade, menjelaskan Taufik belum dicoret dari daftar bacaleg karena saat itu kadernya tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Taufik yang mantan ketua KPU DKI Jakarta pernah dihukum 18 bulan penjara setelah terjerat kasus pidana korupsi pengadaan barang dan alat peraga pemilu 2014.
Andre mengungkapkan Gerindra tetap menghormati keputusan KPU, apakah akan menuruti ketetapan Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Pasalnya, sebelum MA memberi lampu hijau bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg), Gerindra sudah lebih dulu mencoret 26 nama bacaleg.
"Makanya kami menunggu KPU. Kalau akhirnya KPU melakukan keputusan MA, tentunya Bang Taufik akan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Kalau KPU ngotot untuk tidak lakukan keputusan MA, Bang Taufik tidak akan masuk DCT. Gerindra hormati," jelas Andre di Padang, Sumatra Barat, Ahad (16/9).
Sementara itu, di tempat terpisah, pemohon uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018, Wa Ode Nurhayati, meminta KPU agar bertindak sportif terhadap keputusan MA yang mengabulkan gugatannya dan membolehkan eks napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Pernyataannya ini menanggapi alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA.
Menurut Wa Ode, dengan adanya putusan MA maka PKPU sudah otomotis tidak berlaku. Mantan anggota DPR ini juga meminta agar polemik PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) agar dihentikan.
"Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya," kata Wa Ode.
MA pada Kamis (13/9) telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 memuat aturan tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota bacaleg dalam Pemilu 2019.