Senin 17 Sep 2018 06:45 WIB

Bayangkan, Koruptor Bantuan Gempa Terpilih Jadi Legislator

Korupsi disebut sebagai kejahatan yang berulang.

Rep: N MABRUROH, DIAN ERIKA NUGRAHENY, BAYU ADJI PRIHAMMANDA/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  Pada Jumat (14/9) kemarin, publik dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Di hari yang sama, publik dikejutkan berita dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana ada seorang anggota DPRD Kota Mataram yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri NTB melakukan pemerasan dana bantuan gempa Lombok untuk bidang pendidikan.

Diketahui, anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM itu juga merupakan seorang bakal caleg untuk DPRD Kota Mataram pada Pemilu 2019 mendatang. Meskipun, pencalonannya kemungkinan akan gagal karena Partai Golkar selaku tempat ia berjuang telah memecatnya. 

HM masih menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, sebuah operasi tangkap tangan tentu ada barang bukti yang didapatkan pihak penegak hukum yang melakukan operasi dari orang yang ditangkap.

Hukuman untuk korupsi bantuan gempa sangat berat. Hukuman maksimalnya, pelaku bisa dihukum mati. Dalam sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sejak diberlakukannya UU Tipikor pada awal reformasi lalu, baru ada dua kasus korupsi dana bantuan gempa.