Senin 17 Sep 2018 10:40 WIB

PKB: Publik Ingin Caleg tak Tersangkut Korupsi

PKB tak akan memasukkan eks koruptor sebagai caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya juga putusan ini menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat.

"Karena perspektif publik menginginkan bahwa caleg itu jangan sampai pernah tersangkut kasus korupsi," ujar Karding kepada wartawan Senin, (17/9).

Meski demikian, putusan MA adalah ketetapan hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak di negara ini. PKB, kata Karding, terhadap putusan tersebut tentu menghormatinya. Namun, PKB tidak akan memasukan nama caleg yang berasal dari eks koruptor.

"Walaupun PKB kalau anda melihat sebelumnya tidak memasukkan nama-nama yang pernah tersangkut pidana korupsi. Ini bukti komitmen kita terhadap publik," kata Karding.