Senin 17 Sep 2018 15:45 WIB

KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Soal Eks Koruptor

KPU meminta MA menyampaikan putusan itu dengan lengkap.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Hasyim Azhari penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/5), untuk dimintai keterangan atas kasus laporan Sekjen PKPI.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Komisioner KPU Hasyim Azhari penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/5), untuk dimintai keterangan atas kasus laporan Sekjen PKPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganua akan berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan tentang uji materi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. KPU meminta MA menyampaikan salinan putusan itu dengan lengkap. 

"Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada uji materi dan dibacakan putusannya, kemudian langsung dipublikasikan. Itu yang kami harapkan sebagai termohon," kata Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9). 

Menurut Hasyim, pemberitahuan salinan putusan secara lengkap ini perlu dilakukan agar KPU tidak salah langkah dalam menindaklanjuti putusan MA yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Dia melanjutkan, surat kepada MA itu sudah disusun untuk segera dikirimkan. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA soal hasil uji materi larangan eks koruptor menjadi caleg. Karena itu, KPU menegaskan belum bisa menindaklanjuti putusan itu.

“Kami tidak mengetahui persisnya seperti apa bunyinya. Yang jelas kami akan melaksanakan putusan MA itu setelah menerima dokumenya (salinan)," jelas Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Setelah menerima salinan putusan itu, KPU akan menelaah dan mendiskusikan perintah dari amar putusannya. Menurut Viryan, sejak berita tentang putusan ini mengemuka pada 14 September lalu, KPU telah berusaha mendapatkan salinan putusannya. 

“Kami sudah meminta jajaran biro hukum dan sekretariat jenderal KPU untuk mendapatkan putusannya," kata dia. 

Dia melanjutkan, KPU menyadari jika perhatian publik begitu tinggi terhadap putusan atas nasib para caleg mantan narapidana korupsi ini. Namun, karena belum menerima salinan putusan dari MA, KPU belum bisa mengambil langkah untuk menindaklanjutinya. 

Viryan menegaskan, informasi terkait putusan MA baru didapatkan dari berbagai pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menentukan kelanjutan langkah KPU terhadap bakal caleg eks koruptor yang saat ini status pendaftarannya masih tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Harus ada salinan putusan MA secara utuh. Sebab ini kan menyangkut sesuatu yang sensitif dan terkait dengan regulasi KPU yang dibatalkan. Dengan adanya salinan putusan yang utuh, kami bisa mengetahui putusan sekaligus pertimbangannya untuk melakukan tindak lanjutnya," kata Viryan.

Pada Jumat (14/9) malam, Juru Bicara MA Suhadi membenarkan majelis hakim di lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement