REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg kendati secara internal partai menentangnya. “Nah, kalau ini dari PDI Perjuangan kami menutup pintu meskipun kami hormati keputusan MA,” kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristyanto di Jakarta, Senin (17/9).
Hasto mengatakan, PDIP sejak awal memiliki komitmen bahwa pemimpin nasional, pemimpin legislatif, pemimpin eksekutif, harus memiliki moral kuat. Ia mengatakan etika dan rekam jejak mereka juga harus bersih.
“Karena itulah ketika pak Jokowi dan kiai Ma'ruf dicalonkan, itu tidak ada isu-isu terkait dengan dana Rp 1 triliun, karena segala sesuatunya dibangun dengan komitmen membangun pemerintahan yang bersih,” kata Hasto.
Baca Juga:
- KPU Surati MA Minta Salinan Putusan soal Eks Koruptor
- Zulhas Pastikan PAN akan Bersihkan Caleg Eks Napi Korupsi
- HNW: KPU Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara
Dia menegaskan, PDIP tidak akan mencalonkan bekas koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Dia melanjutkan, putusan MA tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDIP.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 terhadap UU Pemilu. Aturan PKU itu menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Konsekwensi putusan tersebut mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan aturan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).