REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mencari masukan dari penyelenggara pemilu terkait aturan main pasangan capres-cawapres dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Aturan main tersebut terkait dengan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan Jokowi-Ma'ruf.
Masukan tersebut dilakukan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf melalui focus group discussion (FGD) bertema "Poltik Hukum: Jalan Pemilu Luber dan Jurdil" yang diselenggarakan di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9). FGD yang menghadirkan pembicara, anggota KPU, anggota Bawaslu, pengamat, dan praktisi hukum tersebut diikuti oleh anggota TKN dan sejumlah relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Menurut Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, TKN mengingatkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, harus ada aturan main mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan capres-cawapres dalam menghadapi pemilu presiden 2019. "Mana yang hitam-putih dan mana yang abu-abu. Harus ada aturan perundangan maupun PKPU yang mengaturnya secara jelas," kata dia.
Hasto menegaskan, dengan adanya aturan main yang jelas dan tegas, maka kontestasi pemilu presiden akan menjadi jelas. "Dengan aturan main yang jelas dan tegas, sehingga dapat diketahui mana kegiatan dan pernyataan yang dapat dilakukan dan sesuai aturan serta mana yang tidak dapat dilakukan karena melanggar hukum," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Hasto mengajak para politisi, tim kampanye, maupun pasangan capres-cawapres, untuk memiliki semangat dan sportivitas. Ia pun mengibaratkan semangat dan sportivitas para atlet pada Asian Games 2018, yang memiliki semangat politik olahraga yang fair dan setia kepada wasitnya.
"Dalam setiap pertandingan di Asian Games, tidak ada atlet yang memaki-maki wasitnya. Pada saat wasit meniup pluit karena ada pelanggaran, semua atlet taat. Ada fair play dan atlet berusaha melakukan yang terbaik untuk menghasilkan prestasi terbaik," ujarnya.