Kamis 20 Sep 2018 22:41 WIB

Kemendes Gelar Penguatan Pranata Adat dan Budaya di Sigi

Acara ini untuk mengangkat kearifan lokal SIgi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar kegiatan penguatan pranata adat dan budaya di Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/9).
Foto: kemendes pdtt
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar kegiatan penguatan pranata adat dan budaya di Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  SIGI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar kegiatan penguatan pranata adat dan budaya di Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/9). Kegiatan tersebut mengangkat tema Kulawi Hintuwu Mome Panimpu (Hidup rukun untuk saling menghidupi).

 

Plt. Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Aisyah Gamawati, mengutarakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali penguatan lembaga kemasyarakatan desa sebagai wahana forum perdamaian desa. “Utamanya untuk meningkatkan ketahanan sosial dan budaya masyarakat dan serta mengangkat kearifan lokal," ujar Aisyah.

Rangkaian kegiatan akan diisi dengan beragam kegiatan mulai dari workshop perencanaan pembangunan perdamaian, pameran produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peragaan proses peradilan adat Kulawi oleh Majelis Adat, lomba Tilako, penampilan musik Kerambang, tarian daerah Denki, Tarian Pamonte yang disuguhkan oleh berbagai desa di Kabupaten Sigi serta pembentukan forum perdamaian desa.

“Semua itu akan kami gelar sampai Sabtu (22/9) mendatang,” kata Aisyah.

 

photo
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar kegiatan penguatan pranata adat dan budaya di Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/9).

Sementara itu, inisiator kegiatan Sugito mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mendorong pembangunan yang berbasiskan adat istiadat dan kearifan lokal. Bahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 telah menegaskan bahwa upaya penanganan konflik sosial di Indonesia dilakukan melalui pendekatan pranata adat dan kearifan lokal.

“Hal ini tentunya sejalan dengan nawacita yang ke-9 untuk memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan, memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga,” kata Sugito yang juga Direktur Penanganan Daerah Pascakonflik, Ditjen PDTu, Kemendes PDTT.

 

Senada dengan Sugito, Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial dan Jati Diri Bangsa dari Kemenko PMK Haswan Yunas mengungkapkan bentuk kegiatan seperti ini menjadi wahana perdamaian desa khususnya untuk mendorong tumbuhnya kader-kader pelopor perdamaian, mendorong tumbuhnya minat dan bakat bagi pemuda dan masyarakat desa di bidang olahraga, mendorong tumbuhnya perekonomian melalui pameran dan pembinaan ekonomi mikro.

Pada kesempatan ini, Kemendes PDTT melalui Plt. Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati juga memberikan bantuan permodalan masing-masing sebesar 50 juta untuk 7 Bumdes yang berada di wilayah Sigi dan meninjau lapangan olahraga serta taman bacaan yang dibangun dari dana desa tahun 2018. Tak hanya itu, Kemensos melalui Direktur PSKBS turut memberikan bantuan sebesar 50 Juta rupiah untuk sanggar seni di bawah program kearifan lokal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement