REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Oesman Sapta Odang (OSO), terkait pencoretan namanya karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. KPU menghormati keputusan OSO menyengketakan keputusan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silahkan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang (UU)," kata Arief Budiman di Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Arief mengatakan, negara memang memberikan ruang bagi siaapun untuk mengajuan sengketa terkait keputusan tertentu yang diambil KPU baik dengan proses administrasi pemilu hingga hasil pemilu. Dia mengatakan, hal itu juga telah dilindungi oleh UU. Namun, dia mengimbau agar pihak bersengketa agar tidak melakukan tindakan diluar hukum.
"Tapi tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Namun kalau ada gugatan KPU juga harus mampu mempertanggung jawabkan kebijakannya," ujarnya.
Pencoretan nama Oso dari DCT DPD dilakukan mengingat posisi yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua umum partai. Berdasarkan PKPU nomor 26 tahun 2018, calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari pengurus partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kubu Oso telah melaporkan gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU ke bawaslu. Kuasa Hukum Oso Patra MZ mengatakan, bawaslu telah menerima laporan mereka dan menyebut jika permohonan secara formil dan materil yang diajukan Oso itu dapat diterima. Patra mengatakan, kliennya itu masih dapat dipertimbangkan sebagai calon legislatif DPD.
Sementara Oso mengatakan, KPU telah melanggar hukum terkair pencoretan namanya sebagai calon DPD. Dia bersikeras jika dirinya masih berpeluang sebagai calon legislatif DPD. "Sudah lapor ke bawaslu dan diuji materi dan mereka menerima serta dinyatakan pantas untuk dipersoalnkan," kata Oso saat mengunjugi posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf.