REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Reskim Polsek Singosari berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerasan pada Rabu (19/9). Pelaku debt collector ini merampas motor korban S dengan menggunakan lencana polisi di Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.
Kabag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, kejadian bermula saat korban S sedang mengendarai sepeda motor jenis honda beat. "Korban dipepet dua orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak 'berhenti, berhenti!'," ujar Aska melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/9).
Karena korban merasa tidak kenal, maka pelapor tetap mengendarai sepeda motor. Tanpa disangka, pelapor tetap dikejar dua pelaku tersebut sehingga korban terpaksa berhenti. Korban takut jatuh karena pada saat kejadian sedang memboncengi istri dan anaknya yang masih kecil.
Setelah dihentikan secara paksa, korban diminta turun dan memberikan sepeda motornya. Salah satu pelaku sempat menunjukkan lencana berlogo polisi untuk menakuti korban. Korban pun terkena bujuk rayu pelaku karena akan dibawa ke kantor polisi.
"Dan sepeda motornya dikuasai oleh salah satu pelaku lainnya," tegas dia.
Bukannya ke Kantor Polisi, korban justru digiring Kantor Mega Finance, di Jalan Ciliwung, Kota Malang. Di tempat tersebut, kata Aska, korban dimintai uang pelunasan Rp 5 juta. Karena merasa ditekan dan dirugikan, korban langsung melaporkan ke Polsek Singosari.
Atas tindakan ini, pelaku Y dan A dikenai pasal 368 KUHP karena telah melakukan perampasan. Keduanya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.