Sabtu 22 Sep 2018 12:27 WIB

Honorer K2 Digaji UMR, APKASI: Kemampuan Tiap Daerah Berbeda

Apkasi meminta ada dialog pusat-daerah sebelum aturan ini dilaksanakan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan skema untuk honorer K2 yang berusia dia atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kedua skema tersebut yaitu mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberian gaji setidaknya sesuai dengan UMR.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai perlu ada diskusi lebih lanjut dengan seluruh pemerintah kabupaten. Mengingat, kemampuan keuangan masing-masing daerah berbeda sehingga belum tentu semua Pemda mampu menggaji honorer K2 sebesar upah minimum regional (UMR).

"Sebelum aturan ini berlaku, hendaknya ada semacam diskusi terlebih dahulu antara pusat dan daerah terutama mengenai kemampuan keuangan daerah yang tidak sama," kata Dewan Pengurus APKASI Remigo Y Berutu saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (22/9).

Adapun salah satu alternatif yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan honorer K2 khususnya guru honorer K2, kata dia, yaitu dengan menjadikan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itupun, jika aturan terkait PPPK sudah disahkan.

"Bisa juga, bila aturannya sudah ada, mereka menjadi PPPK," ungkap Remigo.

Untuk diketahui, polemik soal nasib para guru honorer mulai menemukan titik terang. Dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta Jumat (21/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, memastikan kesejahteraan guru honorer akan jadi perhatian serius.

Menurut dia, negara tidak pernah menafikan jasa para guru honorer. Pihaknya pun berjanji akan mendorong agar tidak ada lagi guru honorer yang penghasilannya di bawah upah minimum regional (UMR). "Pemerintah sudah menetapkan seperti itu," tutur Syafruddin dalam kesempatan tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَاَصْرِفُ عَنْ اٰيٰتِيَ الَّذِيْنَ يَتَكَبَّرُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ وَاِنْ يَّرَوْا كُلَّ اٰيَةٍ لَّا يُؤْمِنُوْا بِهَاۚ وَاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًاۚ وَاِنْ يَّرَوْا سَبِيْلَ الْغَيِّ يَتَّخِذُوْهُ سَبِيْلًاۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَكَانُوْا عَنْهَا غٰفِلِيْنَ
Akan Aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-Ku) orang-orang yang menyombongkan diri di bumi tanpa alasan yang benar. Kalaupun mereka melihat setiap tanda (kekuasaan-Ku) mereka tetap tidak akan beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak (akan) menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka menempuhnya. Yang demikian adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lengah terhadapnya.

(QS. Al-A'raf ayat 146)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement