Senin 24 Sep 2018 21:42 WIB

Tukang Pijat Panggilan Dianiaya Pelanggan

Pelaku meminta berhubungan badan, tetapi korban menolak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Malang dengan penerimaan laporan di Polsek Pakis pada Ahad (23/9) pukul 16.30 WIB. Kejadian kekerasan ini dialami oleh tukang pijat panggilan, UK (34) oleh pelaku yang mengaku bernama A (30).

Kabag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, UK yang bekerja sebagai pemandu lagu sekaligus tukang pijat panggilan mendapatkan pelanggan yang mengaku bernama A. Kedatangan A terjadi di kediaman korban di Desa Mangliawan, Pakis Kabupaten Malang pada Ahad (23/9) pukul 14.00 WIB. Korban mengenalnya dikarenakan kurang lebih lima hari lalu pelaku juga datang ke rumah UK untuk pijat.

"Ini kedatangan untuk yang kedua kalinya," kata Aska melalui pesan singkat yang diterima Republika, Senin (24/9).

Pada saat akan memijat pelaku di kamar belakang, korban mengaku sempat berbincang dengan A. Tanpa disangka-sangka, pelaku langsung menyerang dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong berkali-kali. Pukulan diarahkan ke arah wajah sehingga mengenai kedua belah mata korban hingga bengkak.

"Pukulan tersebut juga mengenai pelipis sebelah kiri korban hingga luka robek. Belakang telinga korban juga berdarah," tambah Aska.

Aska menjelaskan, kejadian tersebut diduga karena ada kesalahpahaman antara korban selaku pemijat dan pelaku selaku pengguna jasa. Korban juga sempat menyampaikan bahwa pelaku beberapa hari sebelumnya ingin menyewa UK. Pelaku meminta berhubungan badan, tetapi korban menolak. Karena hal tersebut, pelaku diduga marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah menganiaya, pelaku kabur meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Sementara korban langsung dibawa oleh tetangganya ke RSSA Malang. Kemudian keluarga korban langsung melapor kasus ini ke Polsek Pakis.

Atas kejadian ini, pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUH Pidana. Pelaku penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement