Selasa 25 Sep 2018 19:06 WIB

Ini Alasan Perempuan yang Nekat Terobos Rombongan Jokowi

Polisi mengenakan wajib lapor kepada tersangka.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memutuskan mengenakan sanksi wajib lapor ke perempuan berinisial AS penerobos rombongan Presiden RI Joko Widodo. Kepolisian juga mengklarifikasi bahwa wanita ini tidak mengacungkan jari tengah, maupun meludahi petugas. Namun membenarkan jika ada petugas yang tertabrak,

"Itu ada iring-iringan dari Presiden, yang bersangkutan kemudian masuk dalam pengawalan tersebut. Setelah kita 'halo', kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang mengawal. Iya (dikenakan wajib lapor), karena sudah 24 jam sudah kita pulangkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).

Dalam pemeriksaan, A mengaku nekat menerobos rombongan Presiden karena sedang buru-buru mengejar satu acara, dan ingin cepat sampai di tujuan. Perempuan itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka. A diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota patwal terluka.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan melainkan pelaku hanya melakukan wajib lapor. “Yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 jo 310, karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka,” jelas Argo.

Baca juga, Terobos Rombongan Jokowi, Wanita Ini Lakukan 3 Pelanggaran.

Selain itu, kepolisian menyebutkan telah melakukan tes urin dari A yang saat menerobos merupakan pengemudi. Sementara TMN adalah orang lain yang ada di dalam mobil tersebut. Wanita berusia 28 tahun itu positif menggunakan benzodiazepine, atau semacam obat penenang yang harus menggunakan resep dokter.

“Itu bukan obat terlarang ya tetapi itu obat yang diminum harus pakai resep dokter. Obat itu semacam obat penenang, obat tidur,” ucap mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur.

Sebelumnya, seorang wanita diketahui berinisial A (28), nekat menerobos rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo di Tol Cimanggis arah Jakarta pada Senin (24/9).

Kejadian ini berawal ketika A menerobos rombongan Presiden RI yang sedang melintas, ia mengendarai mobil Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 2473 TOL.

Aksi nekatnya itu telah membuat paspampres mencoba mengarahkan A untuk segera menepi ke pinggir jalan. Sempat manut untuk menepi ke pinggir jalan, namun A malah kembali nekat melajukan mobilnya lagi dan kembali mencoba menerobos rombongan Presiden RI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement