Rabu 26 Sep 2018 22:14 WIB

Dapat Suntikan Rp 4,9 Triliun, BPJS Langsung Bayar Tunggakan

BPJS tak akan menunda pembayaran jatuh tempo.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui, suntikan dana jaminan sosial dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah cair Senin (24/9) kemarin. Dana tersebut langsung digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar tunggakan di fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit (RS).

"Alhamdulilah (dana Rp 4,9 triliun) sudah cair Senin kemarin,"  ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengakui, uang sebesar Rp 4,9 triliun dari saat dihubungi Republika, Rabu (26/9).

Setelah menerima uang tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk langsung membayar tagihan layanan kesehatan di rumah sakit yang sudah jatuh tempo.

Disinggung berapa tunggakan RS yang telah dibayar, Iqbal mengaku tidak memegang data pastinya. Yang jelas, kata dia, BPJS Kesehatan tidak menunda menyelesaikan kewajibannya. "Kami akan menyelesaikan masalah ini segera," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian suntikan dana tersebut dapat membantu mengatasi permasalahan defisit BPJS kesehatan. Sehingga, dapat menjaga keberlanjutan kinerja dari BPJS Kesehatan sendiri.

"Itu sudah kita laksanakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan Dirutnya sudah melaksanakan kontrak kinerja yang di terdapat di dalam PP dalam rangka mengendalikan defisit BPJS," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement