Sabtu 06 Oct 2018 22:54 WIB

Polisi: Penangkapan Ratna Sarumpaet Sudah Sesuai Prosedur

Ratna ditahan di Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari ke depan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
 Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, penangkapan dan penahanan Ratna Sarumpaet sudah sesuai prosedur. Pasal yang disangkakan pun kata Setyo sudah tepat.

Setyo menuturkan, Ratna disangkakan pasal 14 UU No 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan tersebut menyebutkan tentang barang siapa menyebarkan berita bohong atau yang berlebihan yang membuat masyarakat menjadi onar dan gaduh, diancam hukuman 10 tahun.

"Intinya dengan penerapan itu artinya ancaman hukuman 10 tahun ini kan nggak main-main ini, dan UU itu masih berlaku, belum ada perubahan sampai sekarang," kata Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10).

Polda Metro Jaya menahan Ratna terkait kasus penyebaran hoaks penganiayaan, Jumat (5/10). Aktivis perempuan itu resmi ditahan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/10) malam. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ratna ditahan dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo pun menyebut Ratna telah menandatangani surat penahanan atas dirinya yang dimulai malam ini. "Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata Argo.

Ratna ditahan di Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari ke depan. Argo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung daripada nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa," ujar dia.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku akan mengajukan permohonan ke polisi. Menurutnya, alasan penangguhan penahanan akan dilakukan.

Sebab, Ratna dianggap masih kooperatif selama diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, adanya rencana permohonan itu karena faktor usia Ratna yang sudah lanjut sehingga tidak ada upaya melarikan diri.

"Karena ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia," katanya.

Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018.  Kebohongan Ratna disampaikan pada sejumlah politikus yang akhirnya turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Para politikus seperti Prabowo, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, dan lain-lain itu pun menyampaikan kekecewaan pada Ratna Sarumpaet. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement