Ahad 07 Oct 2018 02:35 WIB

KPU Akui 31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 yang tak Sinkron

KPU berjanji akan ada evaluasi terhadap perlindungan hak pilih masyarakat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Israr Itah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya temuan data pemilih tidak sinkron sebanyak lebih dari 31 juta. KPU berjanji akan ada evaluasi terhadap perlindungan hak pilih masyarakat berdasarkan temuan ini. 

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya ingin mendapat masukan dari berbagai pihak terkait data pemilih Pemilu 2019. Ini berkaitan dengan 60 hari masa perbaikan data pemilih tetap (DPT) pemilu yang akan berakhir pada 15 November 2018. 

"Berapakah jumlah pemilih yang nanti ditetapkan pada 15 November? Kami ingin mendapatkan masukan," ujar Viryan di Jakarta, Sabtu (6/10). 

Viryan melanjutkan, temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 31.975.830 yang disebut sebagai data pemilih yang tidak sinkron antara data daftar penduduk potensial pemiluh pemilu (DP4) dengan DPT, diakuinya merupakan jumlah yang besar. Dia mengatakan, lebih dari 31 juta ini merupakan data pemilih yang sudah melakukan perekaman data KTP-el tetapi belum masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.