Rabu 10 Oct 2018 15:47 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Hukuman Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK itu tetap 7 tahun penjara.

"Putusanya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada Selasa (9/10). Dalam putusan, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hal senada diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, terdakwa tetap akan berada dalam tahanan. KPK menghormati putusan banding ini.

"Berikutnya, Penuntut Umum KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan memberikan saran pada pimpinan tentang bagaimana proses lebih lanjut. KUHAP memberikan waktu sekitar 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," terang Febri.

Diketahui, sebelumnya Fredrich divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement