REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan jika berdasarkan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019 sepanjang kelimanya memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD. "Iya harus dimasukkan (ke dalam DCT calon anggota DPD)," ujar Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10) malam.
Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra, juga membenarkan penambahan itu. "Iya benar bertambah (calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi)," ujarnya kepada wartawan ketika dijumpai di Kantor KPU, Jumat malam.
Dia melanjutkan, nantinya lima eks koruptor itu langsung dimasukkan ke DCT calon anggota DPD setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu. "Iya nanti langsung dimasukkan ke DCT. Jadi seluruhnya ada tujuh mantan narapidana kasus korupsi yang masuk ke DCT calon anggota DPD," tambahnya.