Selasa 16 Oct 2018 11:59 WIB

Kementerian LHK Luncurkan Sistem Pelaporan Karhutla Online

Sistem ini telah dirancang sejak tahun 2017 lalu dan telah melalui ujicoba

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (15/10).
Foto: Dok Biro Humas Kementerian LHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (15/10).

Sistem ini telah dirancang sejak tahun 2017 lalu dan telah melalui ujicoba kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Selama setahun terakhir, juga dilakukan sosialisasi untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan dan menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan.

Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung menjelaskan, sistem pelaporan online ini sudah sempurna. "Diharapkan sistem pelaporan online ini dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien," tuturnya saat membuka acara peluncuran.

Agung menambahkan, sistem pelaporan online ini akan memudahkan pelaporan para pemegang ijin dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sistem juga akan memudahkan pemantauan kinerja perusahaan dalam pengendalian karhutla sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Raffles B. Panjaitan menyampaikan, terdapat lebih dari 1.559 perusahaan dan institusi yang wajib membuat laporan melalui sistem online. Di antaranya, unit pengelola hutan lindung, unit pengelola hutan produksi, unit pengelola hutan konservasi, pemegang ijin pemanfaatan hutan, pemegang ijin penggunaan kawasan hutan, dan pemilik hutan hak.

Perusahaan dan institusi tersebut turut diundang dalam peluncuran untuk mengikuti sosialisasi sistem wab base pelaporan online. "Supaya ke depannya, sistem ini dapat dikembangkan dan tidak perlu melakukan pelaporan secara manual," ujar Raffles.

Raffles menambahkan, sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran HUtan dan Lahan. Pada Pasal 100 ayat 5, disebutkan bahwa direktur jendral perlu mengatur jenis format lapooran serta pelaporan dan monitoring evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Sistem pelaporan online disusun untuk menjawab tantangan masa kini di era serba digital. Selain itu, sistem online diharapkan mampu mengurangi penyusunan laporan secara manual yang dinilai sudah tidak efektif dan efisien. Dengan pelaporan online juga akan mendukung pengendalian perubahan iklim dengan penghematan penggunaan kertas.

Melalui Web-Based Sistem Pelaporan Online ini, Raffles menjelaskan, Kementerian LHK dapat mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya. "Sehingga, perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja yang baik akan terpantau dan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Acara peluncuran dihadiri sekitar 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla, seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK serta seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi. Seluruh institusi dan perusahaan juga diberi kesempatan melakukan ujicoba pelaporan online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement