REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 mendatang. Alasannya, dia ingin memperkaya data untuk kajian keputusan kebijakan itu selanjutnya.
“Kita perpanjang sekaligus untuk memperkaya data. Sehingga kita punya data yang lebih lengkap,” kata Anies di arena olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk dari pihak kepolisian dan pengamat transportasi, menunjukkan bahwa pihaknya memerlukan data yang lebih panjang. Data-data itu meliputi jumlah kendaraan umum yang meningkat, kecepatan kendaraan yang meningkat, dan waktu tempuh kendaraan yang mengalami penurunan.
Akan tetapi, data mengenai dampak yang mempengaruhi ke perilaku pengguna jalan, kata dia, masih belum dia dapatkan secara lengkap. Selain itu, data mengenai dampak ekonomi juga masih belum ia dapatkan.
Sebab, dampak perekonomian di wilayah-wilayah yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap itu masih belum terlihat. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan kebijakan ganjil-genap sampai dengan Desember 2018.
“Maka itu kenapa saya akan perpanjang sampai bulan Desember (2018). Tetapi juga perpanjangannya itu tidak sepanjang hari. Empat jam di pagi hari dan juga empat jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil genap,” jelas dia.
Dia juga menjelaskan alasan mengapa pemberlakuan itu berlaku pada empat jam pagi hari dan empat jam di sore hari. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pemakaian kendaraan oleh masyarakat sendiri.
Bagi kendaraan yang tak berlaku di salah satu tanggal, maka kendaraan itu hanya tak berlaku pada pagi dan sore hari saja. Sehingga, kendaraan itu masih bisa dipakai pada siang hari.
Namun, berbeda halnya bila pemberlakuan ganjil-genap diberlakukan sepanjang hari. Opsi untuk mencari kendaraan tambahan pun akan turut dipertimbangkan oleh masyarakat.
“Tapi kalau sepanjang hari ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua. Karena sepanjang hari tidak bisa digunakan. Kalau sekarang, mereka menggunakan sesuai dengan jam mereka boleh beroperasi,” jelas dia.
Dia menekankan, tujuan dari pemberlakuan ganji-genap ini adalah untuk memperluas jangkauan kendaraan umum dan kenyamanan kendaraan umum. Anies menyebut, pemberlakuan kebijakan yang pada mulanya diberlakukan karena adanya kegiatan Asian Games dan Asian Para Games itu, menunjukkan sebuah manfaat.
Anies menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kendaraan umum yang lebih banyak dan memiliki kenyamanan yang lebih baik. Alasannya, ketersediaan itu ditujukan untuk menjangkau seluruh wilayah di DKI Jakarta.
“Hari ini yang terjangkau itu sekitar 68 persen wilayah. Kita harus bisa menjangkau 100 persen wilayah (di Jakarta). Tidak ada lagi wilayah Jakarta yang tidak bisa terjangkau oleh kendaraan umum,” jelas dia.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan terdapat sejumlah evaluasi usai penerapan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada saat kegiatan Asian Games dan Asian Para Games. Salah satunya dengan kenaikan kecepatan kendaraan rata-rata.
“Presentase kenaikan kecepatan rata-rata kendaraan dari sebelum perluassan ganjil-genap sampai dengan pelaksanaan Asian Para Games 2018 adalah sebesar 52,63 persen km/jam,” kata Budiyanto.
Dia juga menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap itu juga memberikan dampak lainnya yaitu adanya proses penurunan waktu tempuh rata-rata kendaraan. Menurutnya, penurunan itu mencapai 34 persen dari sebelum perluasan ganjil-genap sampai dengan pelaksanaan Asian Para Games.
Sementara, kebijakan itu juga berdampak kepada penggunaan kendaraan umum di wilayah DKI Jakarta. Disebutkannya, terdapat peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta yang meningkat sebanyak 34 persen, penumpang bus PPD sebanyak 29 persen, dan penumpang bus Sinar Jaya sebanyak enam persen.
Budiyanto menjelaskan, selama 62 hari, yaitu selama 1 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 6.173 kendaraan yang ditilang. Wilayah Jakarta Timur merupakan peringkat pertama dalam jumlah terbanyak pelanggar ganjil-genap.