REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menilai, jenis korupsi yang melibatkan lima pejabat di Kabupaten Bekasi merupakan kasus yang juga sering ditemui di daerah. Menurut dia, godaan utama para pejabat daerah adalah suap untuk memuluskan proses perizinan.
"Area rawan korupsi yang lain di luar perizinan yaitu pengadaan barang/jasa, perencanaan dan penyusunan anggaran APBD, alokasi hibah, dan perjalanan dinas," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (16/10).
Karena itu, Soni, sapaan akrab Sumarsono, menegatakan, Kemendagri akan fokus untuk membenahi sistem manajemen pemerintah daerah (pemda). Salah satunya, kata dia, dengan mengembangkan sistem yang lebih transparan berbasis teknologi informasi (TI).
Menurut dia, dalam era saat ini segala perencanaan sudah selayaknya menggunakan sistem perencanaan secara elektronik (e-planning) dan penganggaran secara elektronik (e-budgeting). Dengan begitu, lingkungan kerja yang kondusif dan antikorupsi dapat diciptakan.