REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Sementara Habib Rizieq melalui Front Pembela Islam juga mengajukan praperadilkan atas SP3 kasus 'Puisi Indonesia' Sukmawati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilakan siapa pun mempraperadilkan sebuah kasus. Sama halnya dengan penyidik yang mempunyai hak menghentikan suatu kasus.
"Sejauh mana mereka saling mempermasalahkan, itu SP3 hak. Praperadilan juga hak seseorang. Sama-sama kalau kasus selesai di SP3-kan tapi kalau ada praperadilan itu hak seseorang untuk mempermasalahkan prosedur," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/10).
Kendati demikian, Setyo menuturkan, pengajuan praperadilan suatu kasus harus memenuhi syarat. Misalnya, pengajuan praperadilan atas penghentian kasus untuk dimulai, maka harus menyerahkan bukti tambahan. "Dalam pengajuan praperadilan tidak hanya mengajukan ke pengadilan begitu saja. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kita tunggu saja prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghentikan kasus penodaan lambang negara dengan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sementara itu, Bareskrim juga menghentikan kasus Puisi Indonesia Sukmawati. Keduanya pun saling mengajukan praperadilan agar kasus dilanjutkan.