Jumat 19 Oct 2018 19:33 WIB

KPK Duga Zainudin Hasan Lakukan Pencucian Uang

Zainudin diduga menerima dana dari tersangka lainnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Zainudin Hasan, juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara di Lampung Selatan. KPK menyita 13 aset milik Zainudin yang terdiri dari ruko, tanah, dan kendaraan.

"Dalam proses penyidikan tersebut, dari dugaan penerimaan Rp 200 juta saat operasi tangkap ta gan dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah total Rp 57 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10).

Dalam jabatan sebagai bupati Lampung Selatan, KPK menduga Zainudin telah menerima dana melalui tersangka lainnya, Agus Bhakti Nugroho. Dana tersebut bersumber dari proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

"Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek," terang Febri.

Zainudin diduga membelanjakan peberimaan dana-dana tersebut melalui Agus untuk membayar aset-aset berupa tahan dan bangunan serta kendaraan. Dalam membelanjakan aset-aset itu, Zainudin menggunakan nama keluarganya, pihak lain, atau perusahaan sebagai pemilik dari aset-aset tersebut.

KPK kemudian menemukan dugaan TPPU terhadap Zainudin, di mana dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harga kekayaannya. Karena itu, KPK menyangkakan Zainudin melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada 15 hingga 18 Oktober 2018, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 13 aset milik Zainudin yang diduga didapatkan menggunakan dana tersebut. Aset-aset itu terdiri dari satu unit ruko, sembilan unit bidang tanah, dan tiga unit kendaraan darat serta air. Untuk ruko dan bidang-bidang tanah, total asetnya senilai Rp 7,1 miliar.

"Selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi," jelas Febri

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement