Ahad 21 Oct 2018 14:31 WIB

Ini Alasan Polisi Cekal Ahmad Dhani

Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah mengajukan permohonan cekal ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya untuk Ahmad Dhani. Musisi itu dicekal bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pencekalan itu. Menurutnya, pencekalan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. "Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (21/10).

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan dalam kasus tersebut. Rencananya, pentolan band Dewa 19 itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang.

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).

Baca juga: Polda Jatim: Silakan Ahmad Dhani Ajukan Praperadilan

Kemudian, lanjut Dedi, Dhani diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10). Dhani awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Pada Kamis (18/10) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan Ahmad Dhani sebagai tersangka," ujar Dedi Prasetyo.

Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berulang kali ditetapkan menjadi tersangka. Pencekalan atas dirinya juga mengaku sudah ia dengar.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu. Kalau dicekal saya itu udah dicekal memang," kata Dhani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement